DOWNLOAD POS UN TAHUN 2014/ 2015

Selamat datang kembali diblog ini. Postingan kali ini mengenai Download POS Ujian Nasional 2014/ 2015. Sebentar lagi akan segera diadakan Ujian Nasional SMA/ SMK dan SMP/ MTs. Seperti yang sudah tercantum didalam POS UN Tahun 2014/ 2015, bahwa pelaksanaan UN untuk jenjang SMA/ MA/ SMK akan dimulai pada tanggal 13 - 15 April 2015 (untuk SMK 13 - 16 April ). Untuk UN Susulan SMA dimulai pada tanggal 20 - 22 April 2015 (untuk SMK 20 - 23 April). Sedangkan SMP/ MTs pelaksanaan UN dimulai pada tanggal 4 - 7 Mei 2015. Untuk UN susulan SMP pada tanggal 11 - 15 Mei 2015. Bagi anda yang belum mempunyai POS UN Tahun ajaran 2014/ 2015 terbaru, anda bisa mengunduh POS Ujian Nasional 2014/ 2015 tersebut di alamat situs resminya yaitu data.pdkjateng.go.id atau bisa juga langsung unduh dibawah postingan ini. Selain POS UN 2014/ 2015, juga terdapat PERMEN dan SKTP didalamnya.

Pada dasarnya Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah:

a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
b. melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
d. mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan transit di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
e. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
f. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h. mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
i. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j. mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan sekolah masingmasing untuk SMP/MTS SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket 11 B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k. mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
m. menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
p. mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
q. mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi;
r. khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat;
s. memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
t. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
v. membagikan SHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
w. khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
x. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
y. menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Sampai disini dulu semoga postingan kali ini mengenai Unduh POS Ujian Nasional 2014/ 2015 bisa bermanfaat bagi anda para guru dan siswa. Bagi yang mau mengikuti Ujian, tetep semangat dan rajinlah belajar mumpung masih ada waktu dan kesempatan. Silahkan download POS Ujian nasional Tahun 2014/ 2015 disini.

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner