Berikut sekilas sejarah berdirinya Badan Informasi Geospasial [ BIG ]. Badan Informasi Geospasial [ BIG ] berdiri menggantikan Badan Koordinasi survei dan Pemetaan Nasional [ BAKOSURTANAL ] sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial [ IG ]. Undang-Undang ini disetujui DPR RI pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya Badan Informasi Geospasial [ BIG ] ditandai dengan ditanda tanganinya Peraturan Presidan Nomor 94 Tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011. BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan UU tentang Informasi Geospasial untuk menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna [ efisien ] dan berhasil guna [ efektif ] melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pada tahun ini Badan Informasi Geospasial [ BIG ] membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia lulusan strata 1 [ S1 ] dan Diploma III [ D3 ], untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan BIG periode penerimaan CPNS Tahun 2013.
Persyaratan Pelamar
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia [ WNI ];
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon/ Anggota Polri/ TNI;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/ anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS/ TNI/ POLRI atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara/ kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum;
- Sehat jasmani;
- Bebas narkoba.
B. Persyaratan khusus
- Berusia minimal 18 [ delapan belas ] tahun dam maksimal 25 [ dua puluh lima ] tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk pelamar berpendidikan D III [ D3 ];
- Berusia minimal 18 [ delapan belas ] tahun dan maksimal 28 [ dua puluh delapan ] tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk pelamar berpendidikan S1. Batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijasah dan akta kelahiran;
- IPK minimal bagi pelamar adalah 2,75 [ skala 4 ] bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 3,00 [ skala 4 ] bagi lulusan program studi dengan akreditasi dibawah A;
- Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
- Bersedia membayar ganti rugi ke kas negara sebesar Rp. 75.000.000 ,- [ tujuh puluh lima juta rupiah ] apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/ PNS dalam kurun waktu 5 [ lima ] tahun sejak dinyatakan diterima sebagai CPNS BIG;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dalam negeri minimal terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional, Perguruan Tinggi Luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan Nasional, dibuktikan dengan data akreditasi program studi yang tercantum dalam ijasah atau surat keterangan akreditasi program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, Sekolah Kedinasan yang dimiliki oleh Instansi pemerintah.
Registrasi Online
Periode registrasi secara online pada laman
http://www.cpns.big.go.id akan berlangsung mulai tanggal 26 Agustus
s.d. 21 September 2013. Untuk informasi lebih detail mengenai teknis
pendaftaran, jadwal dan tahapan seleksi akan diumumkan kemudian.
Untuk jumlah CPNS yang akan direkrut oleh BIG berjumlah 83 orang, dengan rincian kualifikasi lengkapnya bisa anda lihat di
http://www.cpns.big.go.id. Untuk mempersiapkan diri menghadapi CPNS, anda bisa belajar soal secara free/ gratis DISINI.
Thanks for Visiting !
0 comments:
Posting Komentar