Berdasarkan Pengumuman No : 811 / 2558 / 17 / 2013 diinformasikan bahwa Penerimaan CPNS Daerah dari pelamar umum Kabupaten Kudus akan mulai dibuka pendaftarannya pada tanggal 20 s/d 30 September 2013. Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Tenaga Guru dengan jumlah 50 formasi diantaranya : Guru Kelas SD, Guru Penjaskes, Guru Agama Islam SD, Guru BP/ BK SMP, Guru Fisika SMA, Guru BP/ BK SMA, Guru Teknik Elektro SMA, Guru BP/ BK SMK. Untuk jumlah formasi dan persyaratan Pendidikan silahkan download dibawah postingan ini. Bagi yang merasa sesuai dengan formasi diatas, segera persiapkan persyaratan yang dibutuhkan diantaranya akan kami uraikan dibawah ini :
I. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014, harus melampirkan :
1. Fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru ) ;
2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ( masa kerja sampai 31 Desember 2013 = 16 tahun 08 bulan ) ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014, harus melampirkan :
1. Fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru ) ;
2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ( masa kerja sampai 31 Desember 2013 = 16 tahun 08 bulan ) ;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
[ Untuk persyaratan umum huruf (d) sampai dengan (l) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.]
II. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dimulai tanggal 20 s.d 30 September 2013 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektivitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi Pendaftaran On Line CPNSD Kabupaten Kudus Tahun 2013 yang ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs cpns.kuduskab.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, akun email) ;
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan ;
5. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan ;
6. Pelamar mengisi biodata yang diminta ;
7. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran ;
8. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata ;
9. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi Pendaftaran On Line CPNSD Kabupaten Kudus Tahun 2013 yang ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs cpns.kuduskab.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, akun email) ;
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan ;
5. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan ;
6. Pelamar mengisi biodata yang diminta ;
7. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran ;
8. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata ;
9. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai dengan contoh pada lampiran III) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya) ;
2. Fotocopy KTP yang diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kudus (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada Lampiran II ;
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (Ketentuan Legalisasi Ijazah sesuai dengan Lampiran IV) ;
5. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya) ;
2. Fotocopy KTP yang diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kudus (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada Lampiran II ;
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (Ketentuan Legalisasi Ijazah sesuai dengan Lampiran IV) ;
5. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala / Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional;
- Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi / Akta Pendirian dari pejabat yang berwenang, yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru ) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sejak diangkat sampai dengan sekarang dari Kepala/ Pimpinan Instansi Pemerintah/ Lembaga Swasta Nasional.
6. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan tercantum dalam Lampiran III).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kudus, PO BOX CPNSD KAB. KUDUS.
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 20 s.d 30 September 2013 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id dan diberikan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran online dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kudus, PO BOX CPNSD KAB. KUDUS.
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 20 s.d 30 September 2013 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id dan diberikan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran online dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
III. Lain - Lain
Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan, Persyaratan Pendaftaran, Jadwal dan Pelaksanaan Ujian, Ketentuan Khusus, silahkan download disini. Anda juga bisa mengunjungi langsung kesitusnya cpns.kuduskab.go.id. Bila anda belum mempunyai materi lengkap mengenai persiapan menghadapi soal CPNS, silahkan kunjungi di menu blog home kami atau juga bisa kunjungi ke link blog kami di disini. Disitu kami berikan soal-soal CPNS gratis secara online. Namun bila anda tertarik ingin membeli soal CPNS yang lebih lengkap silahkan kunjungi disini.
0 comments:
Posting Komentar