Info guru - BOS merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Tujuan BOS secara umum adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Tujuan BOS secara khusus adalah membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran penerima bantuan BOS yaitu semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut besaran dana BOS dan alokasi dana tiap sekolah ;
- Tingkat SD adalah sebesar Rp. 800.000,-,
- Tingkat SMP adalah sebesar Rp. 1.000.000,-.
- Alokasi dana sekolah kecil dengan peserta didik ≤60, dana BOS = 60 x unit cost (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
- Sekolah dengan jumlah peserta didik >60, dana BOS = jumlah peserta didik x unit cost
Yang termasuk kriteria sekolah kecil penerima kebijakan alokasi minimal adalah ;
- SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/ terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
- SDLB dan SMPLB; atau
- Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak tertampung di sekolah sekitarnya; dan
Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Yang termasuk kriteria sekolah kecil yang tidak mendapatkan kebijakan alokasi minimal adalah ;
- Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal;
- atau Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
- Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Sedangkan mekanisme pemberian alokasi minimal diantaranya ;
- Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
- Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi;
- Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
- Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Untuk lebih lengkapnya mengenai petunjuk teknis (Juknis) BOS Tahun 2015, silahkan anda download pada link gambar download dibawah ini ;
0 comments:
Posting Komentar