Info Guru - Berikut kami posting berita terbaru seputar Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP pada Tahun 2015. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan salah satu bagian dari komponen pendukung dalam hal pencerdasan kehidupan bangsa seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD RI 1945 alenia ke-4. Pendidikan di Indonesia ini bisa terwujud jika terdapat ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian (5K) jaminan PTK yang mampu melaksanakan pembelajaran secara profesional. Dengan melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air, diharapkan kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan
dasar dikdas bisa meningkat dan berkembang.
Dukungan terhadap kelompok kerja bisa meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggota. Pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), juga perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sehingga terwujud guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Pada tahun 2015 ini, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 akan memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan ini lebih diutamakan untuk kabupaten/ kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Bagi anda yang membutuhkan Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015 dari Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, silahkan unduh melalui link yang kami berikan dibawah ini. Semoga dengan adanya pedoman tersebut, pelaksanaan pemberian bantuan peningkatan karier bisa berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2015 ini, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 akan memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan ini lebih diutamakan untuk kabupaten/ kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Bagi anda yang membutuhkan Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015 dari Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, silahkan unduh melalui link yang kami berikan dibawah ini. Semoga dengan adanya pedoman tersebut, pelaksanaan pemberian bantuan peningkatan karier bisa berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Itu tadi informasi terbaru dari kami seputar Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP Tahun 2015. Tunggu postingan terbaru dari kami selanjutnya. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar