Info Guru - Berikut kami informasikan kembali mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah untuk Triwulan pertama. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi guru paling lambat tanggal 16 April 2015 sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran TPG PNS Daerah. Tunjangan Profesi untuk Profesi Guru PNS tersebut telah digelontorkan sejak akhir bulan Januari 2015 dengan jumlah nilai sekitar 66 T untuk Triwulan pertama. Dasar penyaluran tersebut salah satunya adalah sudah adanya SKTP guru PNS Daerah. Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas
profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat
(2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme,
yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru
bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (guru PNSD).
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas
negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap
triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25%
pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015,
dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015,
dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015,
dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember
2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan
penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir
bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II
paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat
akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir
bulan Desember 2015.
Update terbaru silahkan kunjungi : Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015
Update terbaru silahkan kunjungi : Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015
Itu tadi informasi seputar Pencairan Tunjangan Profesi guru untuk Triwulan pertama yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
sumber : kemdikbud.go.id
0 comments:
Posting Komentar