Info Guru - Berikut kami informasikan berita terbaru seputar surat edaran Penilaian Kinerja Guru Semester 2 periode Juli - Desember Tahun 2015 dengan nomor 1167/C.C5/ MI/ 2015. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB, Pengawas SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB di seluruh Indonesia. Di dalam surat edaran tersebut berisikan mengenai peraturan - peraturan pemerintah yang terkait tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015. Kemudian tentang syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember). Diharapkan guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut untuk lebih meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 karena hasil tersebut digunakan untuk sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kerja minimal BAIK.
Penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan dapat dibantu oleh Pengawas Sekolah. Pengawas sekolah SD wajib melakukan verifikasi terhadap penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan atau paling sedikit 60 guru. Untuk Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas bimbingan konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Untuk mengetahui lebih jelas isi dari Surat Edaran Penilaian Kinerja Guru tersebut, silahkan download/ unduh file tersebut disini. Itu tadi informasi terbaru kami seputar Surat Edaran Penilaian Kinerja Guru Semester 2 Tahun 2015. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar