DOWNLOAD PERATURAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2015/ 2016

Info Guru - Berikut ini kami posting informasi terbaru mengenai Peraturan bersama Mendikbud dan Menag tentang penerimaan peserta didik baru dari TK hingga SMA Tahun 2015/ 2015. Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/ raudhatul athfal/ bustanul athfal dan sekolah/ madrasah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar, perlu penetapan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah. Berikut kami share ulang sekilas mengenai isi di dalam peraturan tersebut ;
 
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
 
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA :

  • Telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/MI/sederajat (tanggal 1 Juli tahun berjalan) :
 
  • Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • Telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
  • Telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
  • Berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat (tanggal 1 Juli tahun berjalan) :

  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • Memiliki SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah peserta
    didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat (tanggal 1 Juli tahun berjalan) :

  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah
    anak yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/SMPLB.
 
5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK/ sederajat (tanggal 1 Juli tahun berjalan) :

  • Telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan memiliki ijazah;
  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/ MAK yang dituju.

Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :

  • Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  • Jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  • Jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)
  • Jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  • Jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
  • Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  • Jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • Jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
  • Jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.

Untuk dapat mendownload Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Th 2015/ 2016, silahkan klik link download dibawah ini ;


Itu tadi informasi dari kami seputar Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2015/ 2016. Tunggu postingan terbaru dari kami selanjutnya dan semoga bermanfaat.

image by all-free-download.com
 

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner