Info Guru - Berikut informasi terbaru tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015. Jika ada yang belum mendapatkan Revisi Juknis BOS ini, anda bisa mendownloadnya dibawah postingan ini. Sesuai isi yang terdapat di dalam Surat dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/ PP.04/ 1374/ 2015, Tertanggal 8 Mei 2015, perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah bahwa berkenaan perubahan akun BOS Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-8245/ PB/ 2014 tanggal 28 November 2014, maka dari itu terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah. Adapun hal-hal yang wajib diperhatikan mengenai Mekanisme Pelaksanaan BOS adalah sebagai berikut :
1. Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
2.Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/ jasa atau dengan mekanisme UP/ TUP (terlampir).
3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4. PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/ PMK.02/ 2014, selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum.
5. Hal-hal yang belum tercantum mengenai pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah dalam surat edaran ini, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/ PMK.05/ 2012 tentang Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk informasi selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan BOS Madrasah baik untuk Madrasah Swasta maupun Negeri, silahkan klik link download dibawah ini ;
3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4. PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/ PMK.02/ 2014, selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum.
5. Hal-hal yang belum tercantum mengenai pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah dalam surat edaran ini, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/ PMK.05/ 2012 tentang Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk informasi selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan BOS Madrasah baik untuk Madrasah Swasta maupun Negeri, silahkan klik link download dibawah ini ;
0 comments:
Posting Komentar