Info Guru - Berikut ini kami share informasi seputar SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2014 bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Sesuai dengan SK nomor 1746 Tahun 2015 tentang penetapan nomor registrasi guru bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2014 di dalamnya terdapat lampiran nama-nama guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PT/ LPTK) yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi yang sudah lulus maka berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama. NRG dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, namun apabila dikemudian hari tedapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, maka NRG bagi guru yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Tunjangan profesi tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2015.
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru/ pengawas berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dalam binaan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Anggaran tunjangan profesi guru/ pengawas dibebankan pada APBN sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
Untuk mengunduh lampiran SK Tunjangan Profesi dan nama-nama yang tercantum didalamnya sesuai Kabupaten masing-masing, silahkan kunjungi pada situs resminya dibawah ini ;
Sampai disini dulu informasi kami seputar SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2014 bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Semoga bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar