Sertifikasi Guru - Berikut admin share berita terbaru mengenai Sertifikasi Guru Kelar Akhir Tahun 2015. Memang sampai saat ini permasalahan sertifikasi guru Tahun 2015 masih menjadi beban bagi pemerintah. Masih banyak sekali guru di Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat pendidik dikarenakan belum memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagai guru sertifikasi. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut salah satunya adalah guru minimal memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1. Tercatat guru SD pada tahun 2005 merupakan penyumbang utama guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut, yakni sekitar 60 persen atau 2/3 yang belum D4 atau S1. Maka atas dasar itulah pemerintah melalui Kemendikbud berencana membuat program menyekolahkan guru yang dinamakan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Program yang bernama Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) ini bertujuan membantu guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu lagi memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, namun cukup sepertiganya saja. Hingga tahun 2015 ini pertambahan jumlah guru diperkirakan mencapai satu juta orang. Penambahan itu terjadi dalam kurun waktu 10 tahun (2005 hingga 2015), kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata . Kenapa itu bisa terjadi? Karena selama ini pemerintah daerah dan satuan pendidikan mengangkat guru-guru tanpa memperhatikan kualifikasi akademiknya padahal seharusnya guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Baca juga : Cara Cek Lokasi PLPG Peserta Sergur Tahun 2015
Rencana tahun 2015 ini, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemendikbud mengerjar target akhir tahun 2015 kualifikasi dan sertifikasi guru sudah selesai, berarti tinggal 6 bulan lagi. (sumber : JPNN)
0 comments:
Posting Komentar