Sergur Kemenag - Pada akhir tahun 2015, Kemendikbud menargetkan kualifikasi dan sertifikasi guru sudah selesai. Guru wajib memenuhi kualifikasi akademiknya yaitu minimal D4 atau S1 sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU Pasal 82 maka wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen. Untuk sertifikasi guru di Kementerian Agama tercatat kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta. Jumlah 28.673 peserta diantaranya adalah peserta bagi guru mata pelajaran agama sedangkan sisanya 10.000 peserta untuk guru mata pelajaran umum.
Berikut admin uraikan secara singkat jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag yang terdapat di dalam Surat Edaran Dirjen Pendis dengan Nomor : Dt. 1. 1/ 2/ PP.00/ 116.B/ 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
- Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015;
- Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015;
- Ploting calon peserta pada LPTK tanggal 1 s/d 10 Juni 2015;
- Penetapan SK peserta sertifikasi guru tanggal 13 - 15 Juli 2015;
- Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang Agustus s/d September 2015;
- Uji Kompetensi Awal dilaksanakan tanggal 30 Juli 2015;
- Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015.
Untuk informasi selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag Tahun 2015, bisa anda dapatkan pada surat Dirjen Pendis Nomor : Dt. 1. 1/ 2/ PP.00/ 116.B/ 2015 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Sergur Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag RI dibawah ini :
0 comments:
Posting Komentar