Berita Pendidikan - Berikut admin kutip informasi terbaru mengenai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk seterusnya disampaikan/ disosialisasikan kepada masyarakat agar siswa yang berhak mendapatkan segera bisa mencairkan dana tersebut. Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kemdikbud menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih tersisa dan BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/ diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal penyaluran dan BSM tersebut, maka diharapkan instansi-instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Sekolah, dan siswa penerima untuk memperhatikan hal-hal berikut ini :
- Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dan BSM tersebut, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana;
- Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai tanggal 31 Desember 2015;
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka surat keputusan penerima dana BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM;
- Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 belum dicairkan, maka sisa dana yang dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014, bisa anda download filenya disini. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar