JUKNIS REHAB RUANG KELAS UNTUK MI/ MTs/ MA TAHUN 2015

Info Madrasah - Admin share berita terbaru mengenai Petunjuk Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas Untuk Mi/ MTs/ MA Tahun 2015. Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk mengembangkan Madrasah. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, ditempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui program Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015.

Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Program Rehabilitasi Ruang Kelas. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Saat ini masih banyak gedung madrasah yang belum memenuhi ketentuan tersebut, walaupun sudah ada yang melebihi standar kenyamanan. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 3, yaitu diberikan kepada kelompok masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam Perpres dinyatakan bahwa pengadaan rehab/bangunan sederhana (konstruksi) maka pengerjaannya diberikan kepada kelompok masyarakat dimana personilnya yang terdiri dari unsur perencana, pelaksana dan pengawas didatangkan dari kelompok masyarakat. Sementara keperluan barang/peralatan/ahli diberikan kepada penyedia sesuai peraturan perundangundangan (melalui pengadaan langsung, pelelangan/seleksi sederhana, pelelangan/seleksi umum, dll).

Untuk itu di dalam swakelola sangat dimungkinkan adanya pemilihan penyedia, namun karena total anggaran fisik Rehabilitasi Ruang Kelas ini dibawah Rp 200.000.000,- maka bisa dipastikan keperluan barang/peralatan/ahli yang diberikan kepada penyedia akan melalui mekanisme pengadaan langsung (tidak lebih dari Rp 200.000.000,-). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan perikatan akan mendapatkan bukti kontrak sebagaimana tertuang di dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Secara ringkas, pengadaan secara swakelola oleh kelompok masyarakat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab terhadap penetapan kelompok masyarakat (tingkat satuan pendidikan madrasah swasta) yang akan melaksanakan kegiatan swakelola ;
  • Tim swakelola diangkat oleh penanggung jawab kelompok masyarakat (tingkat satuan pendidikan madrasah swasta) sesuai dengan struktur organisasi swakelola (tim perencana, pelaksana dan pengawas).

PENGERTIAN REHABILITASI RUANG KELAS

Pengertian Rehabilitasi Sedang dan Rehabilitasi Berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut :

Rehabilitasi Sedang

Rehabilitasi Sedang adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian komponen nonstruktural dan atau komponen structural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain.

Rehabilitasi Berat

Rehabilitasi Berat adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun nonstruktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

TUJUAN PROGRAM REHABILITASI RUANG KELAS

Tujuan Program

Program Rehabilitasi Ruang Kelas bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Tujuan Petunjuk Teknis

  • Menstandarisasi pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah di seluruh Indonesia;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabilitas, transparansi dan tepat sasaran dalam pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah.

JENIS DAN SASARAN PROGRAM

Jenis Program

  • Rehabilitasi Ruang Kelas MI (Rusak Sedang)
  • Rehabilitasi Ruang Kelas MI (Rusak Berat)
  • Rehabilitasi Ruang Kelas MTs (Rusak Sedang)
  • Rehabilitasi Ruang Kelas MTs (Rusak Berat)
  • Rehabilitasi Ruang Kelas MA (Rusak Sedang)
  • Rehabilitasi Ruang Kelas MA (Rusak Berat)

Sasaran Program

Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia yang memiliki kerusakan ruang kelas kategori sedang maupun berat.

Itu tadi informasi dari admin mengenai Juknis Rehab Ruang Kelas untuk MI/ MTs/ MA Tahun 2015. Untuk keterangan lebih lengkap mengenai Asas Pelaksanaan, Persyaratan dan Mekanisme Program, Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas, Pendanaan dan Mekanisme Pencairan dan lain-lain, silahkan anda downloand link dibawah ini :

2 komentar:

  1. lengkap sekali kang aturannya sampai teknisnya beginih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas secara itukan duit dari negara, hehehe

      Hapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner