SURAT EDARAN PENUTUPAN PORTAL PADAMU NEGERI

Berita Pendidikan - Tahukah anda bahwa mulai tanggal 29 Juni 2015, aplikasi penjaringan data Padamu Negeri yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan terhadap penguasaan Teknologi Informasi bagi para pendidik dan tenaga pendidik kini telah ditutup alias dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Sebelumnya telah diberitakan bahwa sesuai kebijakan Ditjen GTK Kemdikbud bahwa mulai bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri dengan program DAPODIK Kemdikbud. Diharapkan hasil dari proses sinkronisasi tersebut dapat terwujud integrasi sepenuhnya sistem Padamu Negeri dalam program DAPODIK khususnya naungan Kemdikbud. Aplikasi Padamu Negeri memang sejak lama telah menjadi polemik khususnya bagi para operator sekolah. Tugas operator semakin berat dengan adanya dua data yang harus diisi untuk dikirim ke pusat tiap tahunnya yaitu Padamu Negeri dan Dapodik.

Di dalam Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Pendidikan, yang mana sesuai Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/ MPK.A/ PR/ 2014, menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Oleh sebab itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data pendidik dan tenaga pendidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.

Bagi anda para operator sekolah atau Kepala Sekolah yang ingin mengetahui lebih jelas isi dari Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Pendidikan  (GTK), silahkan download link berikut dibawah ini :


6 komentar:

  1. berarti sekarang yg digunakan cukup dapodikdas saya ya kang :) kemarin2 kan rada ribet juga hehehe, mana ngerjakan dapodik trs ngentri data di Padamu Negeri juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yups, betul kang, sekarang mjd satu data ..

      Hapus
  2. masih belum ngerti fungsi dari aplikasi portal padamu negri,pendataan dapodik itu apa sih mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya sama yaitu penjaringan data untuk tenaga guru dan tenaga pendidikan seluruh Indonesia mas, tapi sekarang Padamu Negeri disinkron kan dgn Dapodik dan Dapodiklah satu-satunya portal data resmi dibawah naungan milik Kemdikbud

      Hapus
  3. dengan adanya
    Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Pendidikan
    indonesia jaya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul semoga tdk ada data yang double lagi atau sama sekali tidak masuk, Salam satu data..

      Hapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner