Berita Pendidikan - Berikut admin share berita terbaru mengenai Syarat-Syarat Mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2015. Saat ini banyak sekali yang tertarik baik itu pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang tertarik untuk mendirikan lembaga PAUD. Hal itu sangat berasalan mengingat masyarakat saat ini sangat menyadari betapa pentingnya anak mereka sekolah di satuan PAUN seperti TK agar anak mereka bisa mengenal lingkungan sosial secara baik dan matang sehingga pertumbuhan jasmani dan rohaninya lebih siap saat memasuki jenjang berikutnya. Satuan PAUD sendiri terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Nah, bagi yang tertarik ingin mendirikan Satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, SPS), ada beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan satuan PAUD meliputi :
1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Persyaratan administratif pendirian satuan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
2. PERSYARATAN TEKNIS
A. Persyaratan Teknis TK/TKLB
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil
penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana
pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun. Untuk hasil penilaian
kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas
tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB
yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Pemohon wajib menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum dengan disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Rencana Induk
Pengembangan (RIP) TK/TKLB memuat ; visi dan misi, kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi,
pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan
pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
B. Persyaratan Teknis KB/TPA/SPS
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas; hasil
penilaian kelayakan, rencana pencapaian standar penyelenggaraan
KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.
Apabila pendiri KB adalah badan hukum, maka wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
3. MEKANISME PENDIRIAN SATUAN PAUD
Adapun mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, diantaranya :
Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kedua, Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan dan didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di antara PAUD terdekat juga harus diperhatikan.
Pemerintah daerah selain harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan dari hasil telaah tersebut, Kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD, atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. Penerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima. (sumber : paudni.kemdikbud.do.id)
Berdasarkan dari hasil telaah tersebut, Kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD, atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. Penerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima. (sumber : paudni.kemdikbud.do.id)
Itu tadi informasi mengenai syarat-syarat mendirikan lembaga satuan PAUD tahun 2015. Semoga informasi diats bermanfaat buat anda.
biasanya lama ga pak proses perizinannya keluar
BalasHapusKlo menurut peraturan paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima. Tergantung dinas pemerintahan masing2
Hapusdi Kampung saya juga sudah banyak PAUD kang, tapi saya gak pernah nanya sih persyaratan apa saja agar agar bisa mendirikan PAUD, ternyata lumayan banyak juga yah Kang :)
BalasHapusIya pak, ... klo sdh byk PAUD brarti pemerintah daerah situ perijinannya mngkin mudah pak, hehhee ..
HapusSyaratnya ribet jg ya.....utk didesa mungkin cocok.....o iya, kalau mengurud pendirian tk gimana?
BalasHapusTK juga termasuk satuan PAUD kang, syarat2 juga udh ada kok. Silahkan dibaca lagi ...
HapusJadi tertarik buat mendirikan paud...
BalasHapusinvestasi ja mas, rekanan gitu mungkin lebih enak. Mumpung 20% dana pemerintah buat pendidikan
HapusKebetulan di dekat rumah saya sudah berdiri bangunan paud, tapi untuk mendapatkan Sertifikatnya itu susah banget, padahal sudah beberapa kali di survei, Apa kurang sedikit uang pelicin ya mas...
BalasHapusBisa juga tp mendingan bersangka baik aja, pasti ada kok pengawas yang bijak klo memang persyaratan PAUD ditempat anda memnuhi standar minimal ....
Hapus