Berita Madrasah - Hallo sobat hanibi, berikut informasi terbaru mengenai Juknis Penyelenggaraan Program Bantuan Belajar S1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. Program bantuan belajar S1 bagi guru madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di lingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Status peserta program adalah pengajar aktif yang tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai guru pada masing-masing satuan administrasi pangkal (satminkal).
A. TUJUAN UMUM
Meningkatkan mutu,
kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah.
B. TUJUAN KHUSUS
- Meningkatkan kompetensi guru mata pelajaran;
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik madrasah;
- Meningkatkan daya saing madrasah diantara satuan pendidikan lain yang sejenis dan sederajat;
- Meningkatkan rasa percaya diri guru mata pelajaran;
- Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu;
- Membangun citra madrasah yang berkualitas dan berdaya saing.
C. SASARAN
Sasaran program adalah guru madrasah baik PNS dan bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S1.
D. BESARAN DAN CAKUPAN
Bantuan belajar S1 adalah bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-orang pada tahun akademik 2015. Bantuan dapat dipergunakan untuk biaya studi (SPP dan/ atau sejenisnya, praktikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll) dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainnya).
Baca juga : Download Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015
Baca juga : Download Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015
Jika anda saat ini merupakan guru madrasah yang sedang menempuh kuliah S1, tidak ada salahnya mengikuti program ini dengan membaca SK dan Juknis bantuan program yang di dalamnya. Silahkan anda download file Sk Dirjen Pendis Nomor 4715 Tahun 2015 beserta Juknis bantuan belajar S1 guru madrasah dibawah ini. Semoga bermanfaat.
semoga dengan adanya ini madrasah makin maju. aamiin
BalasHapusAmiin ...
HapusUntuk Guru SD ada gak mas?
BalasHapus