Info Dapodikmen - Selamat datang kembali di blog hanibi. Panduan ini merupakan kelanjutan dari postingan kemarin mengenai Panduan Entry Data Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 (Baca : Tata Cara Entry Data Identitas Sekolah). Kali ini admin share mengenai Panduan Entry Data Rinci Sekolah Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0. Adapun disini akan dijelaskan mengenai beberapa perubahan yang ada di dalam entry data rinci sekolah dari versi aplikasi sebelumnya. Diantaranya yaitu, Data Periodik, Menu Layanan Khusus, Program Pengajaran Dilayani/Paket Keahlian Dilayani, Akreditasi. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan secara komplit mengenai perubahan dari data rinci sekolah :
1. Data Periodik
Pada Menu Data Periodik terdapat penambahan atribut data baru, yaitu Data Wilayah Khusus. Pilihan referensi wilayah khusus pada aplikasi terdiri atas : terpencil, perbatasan, transmigrasi, adat, bencana alam, dan bencana sosial. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, wilayah khusus terdiri atas :
a. Daerah terpencil atau terbelakang
Daerah ini mempunyai kreteria sebagai berikut :
- akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satusatunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar ;
- tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Daerah masyarakat adat
Merupakan daerah masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat local terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
c. Daerah bencana alam atau bencana sosial
Merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan :
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
d. Daerah perbatasan
Merupakan daerah yang berbatasan dengan negara lain yaitu :
- bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
- pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Data penyelenggaraan pendidikan di wilayah khusus ini berhubungan dengan pemberian tunjangan khusus untuk Guru yang mengajar pada sekolah diwilayah khusus ini.
Perlakuan :
Bagi sekolah yang masuk dalam kategori Wilayah khusus, maka tinggal memilih dengan memberikan tanda cek list pada pilihan yang telah disediakan. Untuk atribut lainnya, seperti jenis penyelenggaraan, status penerimaan BOS, Sertifikasi ISO, Sumber Listrik, Daya Listrik, dan Akses Internet tidak terdapat perubahan dari versi sebelumnya.
Perhatian :
Pada menu Data Periodik ini terdapat isian data yang sangat penting karena terkait dengan transaksional sekolah, yaitu berhubungan dengan tunjangan khusus untuk Guru dan pencairan dana BOS. Oleh karena itu sekolah harus memastikan bahwa Data Periodik ini di update setiap semester dan diisi dengan benar dan lengkap.
2. Menu Layanan Khusus
Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 pada Data Rinci Sekolah ditambahkan menu baru Layanan Khusus. Fungsinya adalah untuk mendata sekolah dengan kategori khusus dan sekolah yang mempunyai layanan khusus. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, bahwa Pendidikan Layanan khusus terdiri atas :
a. Sekolah Kecil
Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3(tiga) orang
b. Sekolah Terbuka
Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
c. Sekolah Darurat
Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat sementara.
d. Sekolah Terintegrasi
d. Sekolah Terintegrasi
Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
Perlakuan :
Menu ini diisi bagi sekolah yang penyelenggara layanan khusus dengan kategori sebagaimana diuraikan diatas dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota).
3. Program Pengajaran Dilayani/ Paket Keahlian Dilayani
Pada Menu Program Pengajaran Dilayani (SMA) atau Paket Keahlian Dilayani (SMK) ditambahkan atribut data baru, yaitu Jumlah Pendaftar.
Perlakuan :
Tambah/entrikan program pengajaran/paket keahlian yang diselenggarakan oleh disekolah. Setelah data program pengajaran/paket keahlian disimpan, maka di setiap record data program pengajaran/paket keahlian isikan data jumlah pendaftar nya. Caranya pilih salah satu record data kemudian klik tombol “input Data Periodik” selanjutnya pada form yang tersedia masukkan data jumlah pendaftar kemudian disimpan. Data jumlah pendaftar adalah jumlah peminat yaitu siswa yang mendaftar pada program pengajaran/paket keahlian tersebut pada waktu
penerimaan siswa baru (PPDB).
penerimaan siswa baru (PPDB).
4. Akreditasi
Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 data Akreditasi wajib untuk dilengkapi. Untuk SMA adalah akreditasi sekolah, sedangkan SMK adalah akreditasi per-kompetensi keahlian.
Perlakuan :
Menu ini wajib diisi bagi sekolah yang telah terakreditasi maupun sekolah yang belum terakreditasi. Untuk sekolah yang belum terakreditasi, trik pengisiannya sebagai berikut :
a. Data SK Akreditasi, diisi dengan tanda strip
b. Data TMT Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
c. Data TST Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
d. Data Akreditasi, pilih Belum Terakreditasi
e. Data Lembaga Akreditasi, pilih salah satu lembaga
b. Data TMT Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
c. Data TST Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
d. Data Akreditasi, pilih Belum Terakreditasi
e. Data Lembaga Akreditasi, pilih salah satu lembaga
Kiranya cukup sekian Panduan Entry Data Rinci Sekolah Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0. Tunggu postingan admin selanjutnya mengenai panduan entri data untuk seputar Data Sarana Prasarana. Semoga bermanfaat.
Hanya bisa mangut-mangut saja. Kalau disertakan label atau brosurnya pastu lebih mudah untuk dipahami.
BalasHapusBagi operator pasti lebih tahu pak karena baca panduan ini sambil buka aplikasi masing2 sekolah. Tanpa membuka aplikasinya tentu hny manggut2, hehehe
HapusIya nih, cuma manggut-manggut.
BalasHapusBukan manggut-ngerti, tapi karena nggak mudheng, hehe.
Silahkan nyimak gan, asal jgn ngantuk ya, hehehehe
HapusSama, hanya bisa nyimak aja dulu di artikel ini.
BalasHapusSambil ngopi dulu, jangan lupa gan ...
Hapus