DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN UKG TAHUN 2015

Informasi Guru - Admin share kali ini mengenai Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

TUJUAN

Pedoman pelaksanaan UKG disusun dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pelaksanaan UKG sesuai dengan peran masing-masing.
  2. Sebagai sumber informasi kepada masyarakat agar dapat membantu menyebarluaskan informasi dan memantau pelaksanaan UKG.

SASARAN

Pedoman ini disusun untuk memberikan informasi penyelenggaraan UKG bagi :

  1. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. PPPPTK, LPPKS, dan LPPPTK-KPTK;
  3. LPMP;
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  5. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru
  6. Pengawas UKG dan admin/teknisi TUK; dan
  7. Masyarakat.

RUANG LINGKUP

Pedoman ini berisi informasi tentang penyelenggaraan UKG yang meliputi landasan perlunya pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG, untuk UKG online dan UKG offline/manual.

Informasi selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan anda download pada link dibawah ini. Semoga bisa bermanfaat.

  1. PEDOMAN PELAKSANAAN UKG TAHUN 2015
  2. DATA PESERTA UKG TAHUN 2015

14 komentar:

  1. Setuju banget mas, seorang pendidik harus memiliki atau menguasai kompetensi yang baik hingga dalam menwujudkan generasi yang berilmu lebih nyata :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih mas ... Klo bukan mulai dari keluarga dan guru yg berkompeten, siapa lagi? Semoga UKG ini bisa berdampak positif bagi pendidikan Indonesia ke depannya

      Hapus
  2. Alhamdulillah dapat Petunjuk dan Pedoman Pelaksanaan UKG tahun 2015. saya ijin download ya kang :) bermanfaat sekali khususnya buat saya pribadi .. terima kasih kang ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Sama2 mas. semoga bermanfaat

      Hapus
  3. Bagus ini gan Share nya buat para guru, Ane izin download ya gan untuk mempelajarinya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan di download. trimakasih sdh berkunjung

      Hapus
  4. Informasi Pedoman Pelaksanaan UKG tahun 2015 ini sangat dibutuhkan oleh para Bapak dan Ibu Guru kita mas sebagai acuan untuk menjadi tenaga pendidik yang berkompeten di bidang nya.

    Ijin download pedoman pelaksanaan UKG nya dan salam kenal buat Mas Hanibi. :)

    BalasHapus
  5. boleh juga nih buat dishare kepada rfekan guru lainnya ya mas, karena informasi ini pasti dibutuhkan banyak guru mas, cuman sebagian guru ada yang masih gaptek ya mas.hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas.. semoga tidak ada lagi yg gaptek tahun ini, hehehe

      Hapus
    2. iya mas mudah-mudahan guru sekarang ga ada yang gaptek yah, masa kalah sama blogger kan?hehe
      minimal mengenal internet saja ya mas, karena kan banyak informasi guru diinternet :)

      Hapus
  6. sepertinya pemerintah memperbaiki pendidikan dari pendidiknya dulu ya. mudah mudahan indonesia makin cerdas saja

    BalasHapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner