Info Madrasah - Berikut admin share Panduan Ajuan Kolektif (S25) oleh Kepala Madrasah Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA. Setelah adanya pembaharuan pada SIMPATIKA, Kini prosedur keaktifan PTK sedikit berbeda dengan sebelumnya dimana proses keaktifan PTK yang ditandai dengan cetak kartu digital PTK saat ini lebih mudah karena tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Operator Mapenda setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pada saat melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) Oleh Kepala Madrasah Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA :
- Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing masing (Bintang 4 Kuning).
- Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian.
- Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah memiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag setempat.
- Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag.
Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a. - Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka Kepala Madrasah dapat mencetak kartu digital keaktifan NUPTK dan data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem.
Berikut ini panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) Oleh Kepala Madrasah Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA :
- Pilih Login PTK pada http://kemenag.siap.id/.
- Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.
- Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifan.
- Jika prasyarat telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval.
- PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode berjalan & Ajuan Keaktifan PTK Madrasah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Madrasah Anda.
- Serahkan lembar S25a tersebut ke Admin Kemenag setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala madrasah/sekolah dan distempel).
- Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui kemenag (S25b), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di madrasah Anda yang belum mencetak untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing.
Untuk informasi selengkapnya mengenai panduan dengan dilengkapi gambar berupa contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a), bisa anda dapatkan dengan download file Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) oleh Kepala Madrasah, dibawah ini :
Semoga panduan ini bermanfaat ya mas hanibi ya, khususnya untuk kepala madrasah ya mas hanibi? :)
BalasHapusYa mas Diar ya, maksih ya .. :)
Hapusmas hanibi jadi ketularan banyak kata "ya" nya :D
HapusHahaha .. kebanyakan baca artikelny mas diar nie :)
HapusHahahaha, kalo pake 'ya' lagi ke depan harus bayar ya, wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkw :)
HapusSekarang mengurus pendataan pendidikan sudah memakai sistem online, jadi lebih mudah ya mas...Berkas S25 sekarang sudah bisa di cetak..
BalasHapusIya mas, mempermudah para guru dan kepala sekolah
Hapuskalo untuk kepala madrasah harus mengajukan kolektif ya mas untuk mendapatkan kartu digitalnya?kaya gimana sih mas kartu digital itu?
BalasHapusKlo gurunya sdh terdaftar kepsek baru bs cetak kayaknya mas, kartu digital yg bisa dicetak bisa anda lihat sdr pada file panduan mas
Hapussaya bingung mau komentar apa kalau udah masuk keranah pendidikan mas.
BalasHapuseh S25 itu singkatan apa sih?
sama saya juga bingung mas saya kira tadi salah tulis S2. hehehe
HapusHehehe .. S25 itu kode formulir cetak sebagai syarat pengajuan keaktifan PTK mas. Sekarang ini guru wajib mengajukan verval tsb setiap tahun mas agar dianggap sbg guru aktif oleh pusat. Kira2 spt itu
Hapusmanggut mangsut saya mas
HapusPTK itu apa ya mas
BalasHapusPTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan mas
Hapusmanggut manggut lagi saya mas disini. jadi rada tau nih istilah kependidikan
Hapuskalau untuk Guru PAI yg tugas di SD ikut mengerjakan Padamu ini nggak ya kang, di saya ada Guru PAI Kemenag yg tugas di SD ...
BalasHapusCoba tny ke dinas aja kang, soalnya utk SD Padamu sdh tidak memakai ...
Hapus