Info Madrasah - Berikut ini admin share Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Guru (PKG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2015. Dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010, pada pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama. Selanjutnya, disebutkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan. Dengan demikian, GPAI harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat profesional dan kompetensi. Dalam rangka pembinaan terhadap GPAI, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Guru (PKG) melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kurikulum 2013 bagi Guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi penyelenggara dalam melaksanakan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI.
MAKSUD
Pedoman pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru dan Pengawas PAI pada sekolah ini dimaksudkan sebagai landasan, acuan, rambu-rambu kepada pihak penyelenggara kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
TUJUAN
Tujuan Umum
Secara umum Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi penyelenggara dan lembaga terkait baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI pada sekolah.
Tujuan Khusus
Secara khusus Peningkatan Kompetensi Guru dan Pengawas PAI pada sekolah ini bertujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kompetensi dalam pemahaman konsep kurikulum 2013
- Meningkatkan kompetensi dalam pengembangan metode pembelajaran PAI berbasis saintifik;
- Memberikan pemahaman tentang penerapan penilaian otentik;
- Meningkatkan keterampilan dalam penyusunan RPP.
TARGET
Berdasarkan pada tujuan di atas, maka pelaksanaan pelatihan ini diharapkan dapat memenuhi target sebagai berikut :
- Meningkatnya kompetensi GPAI dalam pemahaman konsep kurikulum 2013;
- Meningkatnya kompetensi GPAI dalam pengembangan metode pembelajaran PAI berbasis saintifik;
- Dipahaminya penerapan penilaian otentik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam;
- Tercapainya keterampilan guru PAI dalam penyusunan RPP PAI.
SASARAN
Sasaran dari Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru dan pengawas ini adalah Guru dan pengawas pada semua jenjang yang berjumlah minimal 50 orang/paket. Kegiatan pelatihan ini dibagi menjadi beberapa zona, sebagai berikut ;
A. Paket I Jenjang SD (8 zona)
B. Paket II Jenjang SMP (8 zona)
C. Paket III Jenjang SMA/K (4 zona)
D. Paket V Pengawas PAI (15 zona)
B. Paket II Jenjang SMP (8 zona)
C. Paket III Jenjang SMA/K (4 zona)
D. Paket V Pengawas PAI (15 zona)
Informasi selengkapnya mengenai persyaratan peserta dan penetapan peserta Peningkatan Kompetensi Guru dan Pengawas PAI, siahkan download pedomannya secara lengkap dibawah ini :
0 comments:
Posting Komentar