Info Madrasah - Ada informasi terbaru dari admin mengenai Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. Berdasarkan surat dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bahwa dala rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru , perlu dilakukan pemetaan kompetensi guru. Pemetaan kompetensi secara detail menggambarkan kondisi objektif guru yang akan dijadikan dasar informasi penting bagi pemerintah dalam mengetahui level kompetensi individu guru, peta penugasan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional serta mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Jika anda merupakan guru madrasah, disini anda bisa mendapatkan File surat edaran UKG Guru Madrasah dan Buku Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015. Pedoman ini berisi informasi tentang penyelenggaraan UKG yang meliputi landasan perlunya pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG, untuk UKG online dan UKG offline/manual. Secara umum pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) bertujuan sebagai berikut ini :
- Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Selengkapnya, silahkan anda download file Surat edaran UKG dan Buku Pedoman UKG Tahun 2015, dibawah ini. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar