Info Pendidikan - Berikut admin share Surat Edaran dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam isi surat edaran tersebut :
- Dana BOS pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan pada setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima oleh KUD provinsi setiap triwulan.
- Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana Bos untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari -Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data padaper tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi Bos pada triwulan berikutnya akan diatur pada petunjuk teknis BOS.
Untuk mendownload SE Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2016 secara lengkap, silahkan anda download link dibawah ini. Semoga bermanfaat.
berita tentang tanggal kucuran dana BOS ini tentunya sangat ditunggu oleh pihak sekolah untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar ya mas
BalasHapusya mas sangat ditunggu sekali, nyawa sekolah itu ada pada BOS karena semua seluruh biaya operasional sekolah tergantung dari dana BOS
BalasHapus