Jukni BOS Madrasah Tahun 2016 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan, Laporan Pertanggungjawan BOS, anda bisa mengunduh file panduan tersebut secara lengkap dibawah ini
0 comments:
Posting Komentar