Verval Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang - Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Islam mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang. TPG Terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak bisa dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Periode TPG terhutang yang dimaksud adalah TPG terhutang sampai dengan tahun 2013 (jika masih ada), 2014, dan 2015.
Proses verifikasi dan validasi data TPG Terhutang dilingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Guru Madrasah dan Guru PAI pada sekolah) menggunakan Aplikasi Tunjangan Profesi Guru Terhutang melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/perencanaan.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang bertugas di madrasah swasta dan alidasi data TPG Terhutang tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja madrasah negeri untuk guru yang bertugas di madrasah negeri dan Satuan Kerja Kankemenag Kabupaten/ Kota untuk guru PAI pada sekolah. Batas waktu verivikasi dan validasi TPG Terhutang selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2016.
Selengkapnya mengenai Surat Pemberitahuan Verval Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang, bisa anda download disini.
0 comments:
Posting Komentar