SK PENETAPAN NRG LULUSAN SERTIFIKASI GURU MADRASAH TAHUN 2015

Info Madrasah - Hallo sobat hanibi. Berikut ini admin share mengenai Surat Keputusan (SK) Penetapan NRG Lulusan Tahun 2015. Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6356/ B.B4/ LL/ 2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) Kementerian Agama Nomor : Dj. I/ Dt.I.IV/ PP.00.4/ 368/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang penyampaian Nomor Registrasi Guru (NRG) Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, perlu untuk melakukan penetapan NRG bagi lulusan sertifikasi guru Tahun 2015 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Admin ucapkan selamat bagi guru yang sudah mendapatkan NRG yang mana tercantum dalam lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016. Secara otomatis, nama-nama yang sudah tercantum dalam lampiran SK Penetapan NRG tersebut berhak menerima Tunjangan Profesi Guru dari Kementerian Agama. Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, maka NRG bagi guru yang bersangkutan  dinyatakan tidak berlaku lagi. Tunjungan profesi atas NRG tersebut akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Untuk lebih lengkapnya, bagi guru yang membutuhkan Surat Keputusan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini, silahkan aja download link file dibawah ini :


Berikut ini lampiran-lampiran dari berbagai daerah di seluruh Indonesia :

  1. Provinsi Aceh 
  2. Sumatera Utara 
  3. Sumatera Barat 
  4. Riau 
  5. Kepulauan Riau 
  6. Jambi 
  7. Bengkulu 
  8. Sumatera Selatan 
  9. Bangka Belitung 
  10. Lampung 
  11. Banten 
  12. DKI Jakarta 
  13. Kalimantan Barat 
  14. DI Yogyakarta 
  15. Jawa Barat 1 
  16. Jawa Barat 2 
  17. Jawa Barat 3 
  18. Jawa Tengah 1 
  19. Jawa Tengah 2 
  20. Jawa Tengah 3 
  21. Bali 
  22. Jawa Timur 1 
  23. Jawa Timur 2 
  24. Jawa Timur 3 
  25. NTB 
  26. NTT 
  27. Kalimantan Tengah 
  28. Kalimantan Timur 
  29. Kalimantan Selatan 
  30. Sulawesi Utara 
  31. Sulawesi Tengah 
  32. Sulawesi Tenggara 
  33. Gorontalo 
  34. Sulawesi Barat 
  35. Maluku 
  36. Maluku Utara 
  37. Papua 
  38. Papua Barat 

Demikian informasi dari admin mengenai SK Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015. Semoga bisa bermanfaat buat anda. 

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner