Info Madrasah- Berikut ini admin share mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 yang mana bisa anda unduh file panduan dibawah postingan ini. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tahun 2016 merupakan tahun ke sembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Berkenaan hal tersebut dan demi kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Diharapkan petunjuk teknis ini bisa dipahami oleh semua unsur baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat diantaranya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah termasuk Kepala Sekolah, guru, dan Pengawas sekolah.
Selengkapnya, silahkan anda unduh/ download file tentang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016. Semoga Juknis ini bisa bermanfaat khususnya guru yang telah mendapatkan sertifikasi. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar