KEAKTIFAN DATA GURU MADRASAH CALON PESERTA SERGUR TAHUN 2016

Berikut ini admin share Surat Edaran mengenai Keaktifan Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi guru Tahun 2016. Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor : 723/Dj.1/0t.I.I/2/PP.00/05/2016 bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan  oleh pemerintah. Penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA
  4. Memiliki NUPTK dan/ atau NPK
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun

Untuk ketentuan-ketentuan lainnya akan diatur dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama). Itu tadi informasi mengenai Surat Edaran Keaktifan Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi guru Tahun 2016. Jika anda ingin mengunduh file Surat Edaran resminya, silahkan klik link unduh yang sudah admin sediakan dibawah ini :

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner