Info Madrasah - Berikut ini admin share berita terbaru mengenai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2016. Pencairan Tunjangan Profesi (Inpassing) dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru Tahun 2015. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keterangan Melakukan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal Tahun 2016. Pencairan Tunjangan Profesi Guru periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, bisa anda unduh pada link dibawah ini. Semoga informasi terbaru ini bisa bermanfaat buat anda.
0 comments:
Posting Komentar